Selasa, 14 Mei 2013

MODUS KEJAHATAN DALAM IT


A.    Pendahuluan
Definisi Kejahatan komputer terus berubah seiring dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer yang merambah ranah baru. Ketika komputer pertama diperkenalkan, kejahatan komputer hanya didefinisikan sebagai bentuk kejahatan kerah putih yang dilakukan dalam suatu system komputer. Tatkala aplikasi komputer meluas, terutama dalam telekomunikasi, kejahatan komputer juga merebak dan mulai masuk pelanggaran, komputer digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam tindakan kejahatan.
Definisi paling sesuai untuk kejahatan komputer saat ini adalah segala tindakan illegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan lunak (hardware dan software), manipulasi data, pengaksesan system komputer secara illegal dengan telepon, dan mengubah program kesemuanya masuk definisi ini.
Karakteristik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara illegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak (hacking) untuk mendapatkan akses ke dalam suatu system merupakan contoh – contoh keterlibatan komputer secara aktif. Sebaliknya, keterlibatan pasif berarti komputer menjadi alat dalam tindakan kejahatan, tetapi tuduhan kejahatan komputer mungkin tidak relevan.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

B.    Jenis Kejahatan Komputer (Types of Computer Crime)
Kejahatan komputer internal merupakan pengubahan program yang menghasilkan tampilan fungsi tidak resmi (unauthorized) dalam suatu system komputer. Pelanggaran itu yang biasanya dilakukan oleh programmer komputer pengetahuan komputer yang luas. Seorang programmer mampu mengubah program yang ada sehingga tampak berjalan normal, tetapi sebenarnya menjalankan fungsi yang tidak diinginkan ketika kondisi logis tertentu dipenuhi.
Dalam keadaan itu, programmer mampu menghapus file, mengubah data, atau menyebabkan kerusakan system. Karena kejahatan terjadi bertahun – tahun, mereka diberi nama, misalnya Trojan horses, logic bombs, dan trap doors untuk menendai teknik pemrograman yang berbeda dalam menjalankan fungsi tidak resmi. Virus yang menjadi tipe kejahatan komputer internal terbaru merupakan seperangkat instruksi yang tidak hanya menjalankan fungsi tidak resmi, tetapi juga menyisipkannya secara diam – diam pada program lain. Dengan proses penyebaran, virus menular melalui system ke system lain ketika program yang terinfeksi disalin atau dikirimkan.
Kejahatan telekomunikasi meliputi akses illegal atau penggunaan system komputer lewat hubungan telepon. Program hacking berusaha menemukan kode akses yang sahih untuk suatu system komputer dengan terus – menerus memanggil system itu dengan kode yang dibangkitkan secara acak. Dengan sebuah kode sahih yang ditemukan dengan cara seperti ini, system dapat diakses dan biaya dibebankan pada pelanggan yang tidak tahu – menahu.
Phreaking telephone merupakan tindak kejahatan lewat telepon yang dilakukan dengan piranti elektronik yang mengeluarkan nada (tone) yang member sinyal transaksi jarak jauh normal pada system telepon. Piranti illegal itu menipu system telepon agar percaya bahwa tarif jarak jauh sedang diproses secara resmi. Kejahatan manipulasi komputer melibatkan pengubahan data atau penciptaan record dalam suatu system untuk pengembangan kejahatan lain. Pada dasarnya segala penggelapan dalam lembaga keuangan dibuat dengan menciptakan account atau modifikasi data palsu dalam account yang ada untuk menggelapkan.

C.     Respons Penegakan Hukum (Law Enforcement Response)
Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan komputer alih – alih badan ditingkat negara bagian dan lokal. Wewenang legislatif berdasarkan ayat 1029 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Piranti Akses”) dan ayat 1030 (“Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer”) pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan komputer.
Pada 1979, hanya enam Negara bagian yang mempunyai peraturan kejahatan komputer. Kian banyaknya Negara bagian yang mempunyai hukum kejahatan komputer merupakan tanda makin awasnya legislatif. Beberapa badan Negara bagian telah aktif dalam investigasi kejahatan komputer, misalnya kepolisian Negara bagian Illinois dan kantor kejaksaan Negara bagian Arizona. Respons kepolisian setempat dan kantor penuntut (prosecutor) pada kejahatan komputer campur aduk.
Namun, dalam survey program penilaian nasional 1986 yang dilakukan oleh lembaga hukum dan peradilan, 75 persen kepala kepolisian dan 63 persen sheriff menilai penyelidikan kejahatan komputer sebagai penyebab paling besar dalam beban kerja pada masa mendatang bagi kepolisian. Dalam yurisdiksi yang lebih besar (populasi lebih dari 500.000) , responsnya lebih tinggi, yakni 84 persen untuk kepala kepolisian dan 75 persen untuk sheriff.

D.    Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

E.     Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.     Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan, dan lain – lain.
b.     Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1)    Ruang lingkup kejahatan
2)    Sifat kejahatan
3)    Pelaku kejahatan
4)    Modus Kejahatan
5)    Jenis kerugian yang ditimbulkan

F.     Macam - macam Cybercrime
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.     Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.     Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.     Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pronografi
4.     Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.     Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.     Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
8.     Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.     Cybersquatting andTyposquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (Pembajakan perangkat lunak).
11.Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·  Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·   Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·     Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·    Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

REFRENSI
1.  http://kk.mercubuana.ac.id/files/92020-9-578378095641.doc
2.http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar