Kamis, 10 Januari 2013

Pengantar Telematika


TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE " yangmerujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. IstilahTeknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkatpengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwaTELEMATICS adalah singkatan dari"TELECOMMUNICATION and INFORMATICS " sebagai wujud dari perpaduan konsepComputing and Communication . Istilah Telematics  juga dikenal sebagai "the new hybrid technology " yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicuperkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu ataupopuler dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integraldari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasiternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKAkemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI,MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskanteknologi digital atau "the Net ". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKAberkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat,karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untukmengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilahTELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupunInformation and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya,namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks",masyarakat penggunanya (internet global community ) seakan-akan mendapati suatu duniabaru yang dinamakancyberspace sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalamnovel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain padasaat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakannetter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer mahabesar (gigantic network ) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatunegara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat globalpenggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untukmelampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information ) dan kebebasanmengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yangberlaku dalam kehidupan sehari-hari.Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi

KEJAHATAN TELEMATIKA 
Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi atau Information and CommunicationTechnology(ICT) baik di Indonesia mau pun di seluruh dunia berkembang sangat pesat.Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai bentuk inovasi teknologi yang salah satunyaadalah internet atau interconnected network. Internet merupakan teknologi digital hasil darikonvergensi antara teknologi telekomunikasi, media dan informasi. Keberadaan internetini dimanfaatkan oleh masyarakat dunia dari berbagai kalangan untuk berbagai kegiatan,seperti mencari informasi, mengirim informasi dan melakukan kegiatan bisnis atau nonbisnis. Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan telematika (cyber activities).Di dalam cyber activities peran teknologi sangat besar, karena semakin tinggiteknologi yang dimiliki maka semakin besar pula peluang masyarakat untuk menggunakaninternet dalam kehidupan sehari-hari. Pengguna internet ini terbagi menjadi penggunapasiv dan aktiv. Penguna pasiv adalah para pengguna yang hanya membuka web pages diinternet (browsing ) atau membaca informasi tanpa melakukan interaksi baik dengan vendor/administrator atau pengguna internet lainnya. Pengguna internet aktiv adalah parapengguna yang melakukan interaksi dengan vendor atau dengan pengguna internet lainnya,contohnya, berbelanja secara online,mengirim surat elektronik (e-mail) dan lain sebagainya.Pengguna aktiv ini juga dapat menggunakan media internet untuk melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan telematika (cyber crime). Kejahatan telematika adalahtindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya,tindakan yang disebut carding,adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit darinasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kejahatan telematika sangat menggunakan komputer baik sebagai alat untuk mencapai tujuan dari kejahatan tersebut (computer as a tool ) mau pun komputer sebagaitarget kejahatan (computer as a target). Pada dasarnya originalitas kejahatan telematikaadalah kejahatan dimana komputer sebagai target, contohnya penyebaran virus atau malicious ware, sementara kejahatan dimana komputer sebagai alat adalah kejahatantradisional yang menggunakan komputer sebagai sarana (contohnya fraud  atau penipuan  yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu).Kerugian yang timbul akibat adanya kejahatan telematika ini dari tahun ke tahunsemakin meningkat. Berdasarkan data dari
The International Data Corporation dan FBI,kerugian yang diderita Amerika atas kejatahan telematika ini meningkat dari US$ 2 Milliarpada tahun 1997 menjadi US$ 7.4 Milliar pada tahun 2003.
Kerugian atas kejahatan iniakan terus meningkat dua kali lipat setiap tahunnya, apabila tidak segera diantisipasi.Kejahatan telematika termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayahterritorial suatu negara, karena jaringan (network) ICT yang digunakan termasuk sebagaijaringan yang tanpa batas  (borderless). Jaringan borderless merupakan jaringan yangdisediakan untuk memudahkan pengguna internet agar dapat mengakses informasi seluas-luasnya, akan tetapi jaringan borderless dapat juga menimbulkan banyak permasalahantermasuk masalah kejahatan telematika yang sifatnya lintas batas wilayah Negara. Beberapanegara mengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, sehingggaperlu adanya suatu kerjasama internasional dalam menangani kejahatan telematikatersebut. Akan tetapi banyak negara yang masih mengalami berbagai kesulitan dalammelaksanakan usaha baik pencegahan atau pun penanganan kejahatan telematika tersebut,karena adanya ketidakseragaman dalam membuat regulasi dan aturan internal dalam negeri.

B. Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional
Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batasNegara, tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi berakibatfatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking ,penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat ini, beberapa Negaramengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan transnasional, karenatindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara A, tetapi korbannya ada diNegara C.Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan telematika adalah borderless atau lintas batasnegara. Dimensi transnasional yang melekat pada teknologi telematika ini sangatmenguntungkan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya padakorban di negara manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbataspada individu, tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah disparitas aturan berkaitandengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan masih banyak negara yang belummemiliki hukum yang mengatur khusus mengenai kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku kejahatan telematika bisa dengan leluasa melakukan aktifitasnyatanpa terjerat hukum.

Yurisdiksi secara konseptual dibagi menjadi tiga yaitu:
JURISDICTION TO PRESCRIBE Negara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik pidana ataupun perdatapada subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi diwilayahnya atau yang dilakukanoleh warga negaranya.
JURISDICTION TO ADJUDICATE Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada prosesperadilan, baik proses pidana maupun perdata
JURISDICTION TO ENFORCE Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk memenuhi kewajibannya,atau melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh badan peradilan negara tersebut.Pada dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial,dimana satu Negara memiliki kewenangan dalam menetapkan hokum pidananya terhadapkejahatan yang berlangsung didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakahbentuk kegiatan tersebut dapat dipidana tergantung dari hokum Negara dimana tindakantersebut dilakukan. Hal ini terjadi pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yangmerugikan sekitar 40 juta orang di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman warga negara Philipina tidak dianggap sebagai kejahatanberdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman sebagai penjahatcyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan bahwa, kejahatantelematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan „“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui bahwapenyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya ekstradisi,atau paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak  Amerika, sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina.

Beberapa prinsip yang mendasari klaim tersebut adalah :
1. Prinsip Territorial Claims
Pada prinsip teritorial klaim ini negara-negara memiliki ketentuan hukumnyaberdasarkan :
1.1.Lokasi dimana kejahatan telematika dilakukan
1.2.Lokasi dimana komputer sebagai alat kejahatan berada
1.3.Lokasi Korban Kejahatan Telematika
2.Prinsip Personality Claims
3. Prinsip Perlindungan
4. Prinsip Universal

Bagaiman aNegara-negara di dunia menangani kejahatan telematika yang bersifat transnasional.

Langkah-langkah yang dapat diambil adalah :
1.Adanya persamaan persepsi dari Negara-negara mengenai bentuk kejahatantelematika apa saja yang dianggap sebagai kejahatan telematika yang bersifattransnasional.
2.Adanya kerjasama antar Negara berkaitan dengan alih teknologi dalam usahamelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan telematika
3. Adanya kesamaan persepsi mengenai digital evidence pada hokum nasional setiapNegara
4.membentuk perjanjian internasional atau regional mengenai kejahatan telematika.Saat ini hanya Eropa yang memiliki Konvensi mengenai Cyber Crime, akan tetapi tidak menutup kemungkinan negara lain dapat meratifikasi konvensi tersebut.
5.Adanya perjanjian ekstradisi bagi pelaku kejahatan telematika atau setidaknya kerjasama Mutual Legal Assistance


SUMBER : http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar