TELEMATIKA,
berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE " yangmerujuk
pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
IstilahTeknologi Informasi itu sendiri merujuk pada perkembangan teknologi
perangkat-perangkatpengolah informasi. Para praktisi menyatakan bahwaTELEMATICS
adalah singkatan dari"TELECOMMUNICATION and INFORMATICS " sebagai
wujud dari perpaduan konsepComputing and Communication . Istilah
Telematics juga dikenal sebagai
"the new hybrid technology " yang lahir karena perkembangan teknologi
digital. Perkembangan ini memicuperkembangan teknologi telekomunikasi dan
informatika menjadi semakin terpadu ataupopuler dengan istilah
"konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integraldari
isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu.Belakangan
baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasiternyata
juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah
TELEMATIKAkemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi
TELEKOMUNIKASI,MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang
secara terpisah.Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem
elektronik berbasiskanteknologi digital atau "the Net ". Dalam
perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKAberkembang menjadi wacana
MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat,karena istilah Multimedia
semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untukmengolah informasi
dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilahTELEMATIKA dipahami
sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.Secara garis besar
istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupunInformation and
Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya,namun sebagai
definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang
pengkajiannya.Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the
network of the networks",masyarakat penggunanya (internet global community
) seakan-akan mendapati suatu duniabaru yang dinamakancyberspace sebagaimana
dipopulerkan oleh William Gibson dalamnovel sci-fi-nya Neuromancer - yang
merupakan khayalan tentang adanya alam lain padasaat teknologi telekomunikasi
dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakannetter -
tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer
mahabesar (gigantic network ) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun
hukum suatunegara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan
mayarakat globalpenggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi
suatu jawaban dari impian untukmelampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow
of information ) dan kebebasanmengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa
mengindahkan lagi norma-norma yangberlaku dalam kehidupan sehari-hari.Perlu
digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan
informasi
KEJAHATAN
TELEMATIKA
Saat
ini, teknologi informasi dan komunikasi atau Information and
CommunicationTechnology(ICT) baik di Indonesia mau pun di seluruh dunia
berkembang sangat pesat.Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai bentuk
inovasi teknologi yang salah satunyaadalah internet atau interconnected
network. Internet merupakan teknologi digital hasil darikonvergensi antara
teknologi telekomunikasi, media dan informasi. Keberadaan internetini
dimanfaatkan oleh masyarakat dunia dari berbagai kalangan untuk berbagai
kegiatan,seperti mencari informasi, mengirim informasi dan melakukan kegiatan
bisnis atau nonbisnis. Kegiatan ini dikenal sebagai kegiatan telematika (cyber
activities).Di dalam cyber activities peran teknologi sangat besar, karena
semakin tinggiteknologi yang dimiliki maka semakin besar pula peluang masyarakat
untuk menggunakaninternet dalam kehidupan sehari-hari. Pengguna internet ini
terbagi menjadi penggunapasiv dan aktiv. Penguna pasiv adalah para pengguna
yang hanya membuka web pages diinternet (browsing ) atau membaca informasi
tanpa melakukan interaksi baik dengan vendor/administrator atau pengguna
internet lainnya. Pengguna internet aktiv adalah parapengguna yang melakukan
interaksi dengan vendor atau dengan pengguna internet lainnya,contohnya,
berbelanja secara online,mengirim surat elektronik (e-mail) dan lain
sebagainya.Pengguna aktiv ini juga dapat menggunakan media internet untuk
melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan telematika (cyber crime).
Kejahatan telematika adalahtindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan
media internet. Contohnya,tindakan yang disebut carding,adalah cyber crime dengan
cara mencuri data kartu kredit darinasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding
(carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kejahatan
telematika sangat menggunakan komputer baik sebagai alat untuk mencapai tujuan
dari kejahatan tersebut (computer as a tool ) mau pun komputer sebagaitarget
kejahatan (computer as a target). Pada dasarnya originalitas kejahatan
telematikaadalah kejahatan dimana komputer sebagai target, contohnya penyebaran
virus atau malicious ware, sementara kejahatan dimana komputer sebagai alat
adalah kejahatantradisional yang menggunakan komputer sebagai sarana (contohnya
fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat
penyebaran informasi bagi si penipu).Kerugian yang timbul akibat adanya kejahatan
telematika ini dari tahun ke tahunsemakin meningkat. Berdasarkan data dari
The
International Data Corporation dan FBI,kerugian yang diderita Amerika atas
kejatahan telematika ini meningkat dari US$ 2 Milliarpada tahun 1997 menjadi
US$ 7.4 Milliar pada tahun 2003.
Kerugian
atas kejahatan iniakan terus meningkat dua kali lipat setiap tahunnya, apabila
tidak segera diantisipasi.Kejahatan telematika termasuk kejahatan yang bersifat
lintas batas wilayahterritorial suatu negara, karena jaringan (network) ICT
yang digunakan termasuk sebagaijaringan yang tanpa batas (borderless). Jaringan borderless merupakan
jaringan yangdisediakan untuk memudahkan pengguna internet agar dapat mengakses
informasi seluas-luasnya, akan tetapi jaringan borderless dapat juga menimbulkan
banyak permasalahantermasuk masalah kejahatan telematika yang sifatnya lintas
batas wilayah Negara. Beberapanegara mengkategorikan kejahatan telematika
sebagai kejahatan transnasional, sehingggaperlu adanya suatu kerjasama
internasional dalam menangani kejahatan telematikatersebut. Akan tetapi banyak
negara yang masih mengalami berbagai kesulitan dalammelaksanakan usaha baik
pencegahan atau pun penanganan kejahatan telematika tersebut,karena adanya
ketidakseragaman dalam membuat regulasi dan aturan internal dalam negeri.
B.
Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional
Kejahatan
transnasional adalah kejahatan yang tidak hanya sifatnya lintas batasNegara,
tetapi termasuk juga kejahatan yang dilakukan di suatu Negara, tetapi
berakibatfatal bagi Negara lain. Contoh kejahatan transnasional ini adalah human
trafficking ,penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional. Saat
ini, beberapa Negaramengkategorikan kejahatan telematika sebagai kejahatan
transnasional, karenatindakannya bisa dilakukan di Negara B, oleh warga Negara
A, tetapi korbannya ada diNegara C.Dalam tatanan teknologi, sifat kegiatan
telematika adalah borderless atau lintas batasnegara. Dimensi transnasional
yang melekat pada teknologi telematika ini sangatmenguntungkan pelaku
kejahatan. Pelaku kejahatan dapat melakukan kejahatannya padakorban di negara
manapun korban berada. Korban kejahatan telematika tidak terbataspada individu,
tetapi juga organisasi atau perusahaan bahkan negara secara
keseluruhan.Keuntungan yang lain bagi pelaku kejahatan telematika adalah
disparitas aturan berkaitandengan kejahatan telematika di setiap negara. Bahkan
masih banyak negara yang belummemiliki hukum yang mengatur khusus mengenai
kejahatan telematika. Hal ini tentu memudahkan pelaku kejahatan telematika bisa
dengan leluasa melakukan aktifitasnyatanpa terjerat hukum.
Yurisdiksi
secara konseptual dibagi menjadi tiga yaitu:
•
JURISDICTION TO PRESCRIBE Negara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik
pidana ataupun perdatapada subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi
diwilayahnya atau yang dilakukanoleh warga negaranya.
•JURISDICTION
TO ADJUDICATE Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada
prosesperadilan, baik proses pidana maupun perdata
•
JURISDICTION TO ENFORCE Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk
memenuhi kewajibannya,atau melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh
badan peradilan negara tersebut.Pada dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam
prinsip yurisdiksi territorial,dimana satu Negara memiliki kewenangan dalam
menetapkan hokum pidananya terhadapkejahatan yang berlangsung didalam wilayah
teritorialnya. Ketentuan mengenai apakahbentuk kegiatan tersebut dapat dipidana
tergantung dari hokum Negara dimana tindakantersebut dilakukan. Hal ini terjadi
pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yangmerugikan sekitar 40 juta orang
di Amerika, menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman
warga negara Philipina tidak dianggap sebagai kejahatanberdasarkan hukum
Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan Guzman sebagai penjahatcyber yang
harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan bahwa,
kejahatantelematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan
„“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui
bahwapenyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya
ekstradisi,atau paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan
itu dilaporkan oleh pihak Amerika,
sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina.
Beberapa prinsip yang mendasari klaim tersebut
adalah :
1.
Prinsip Territorial Claims
Pada
prinsip teritorial klaim ini negara-negara memiliki ketentuan
hukumnyaberdasarkan :
1.1.Lokasi
dimana kejahatan telematika dilakukan
1.2.Lokasi
dimana komputer sebagai alat kejahatan berada
1.3.Lokasi
Korban Kejahatan Telematika
2.Prinsip
Personality Claims
3.
Prinsip Perlindungan
4.
Prinsip Universal
Bagaiman
aNegara-negara di dunia menangani kejahatan telematika yang bersifat
transnasional.
Langkah-langkah
yang dapat diambil adalah :
1.Adanya
persamaan persepsi dari Negara-negara mengenai bentuk kejahatantelematika apa
saja yang dianggap sebagai kejahatan telematika yang bersifattransnasional.
2.Adanya
kerjasama antar Negara berkaitan dengan alih teknologi dalam usahamelakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan telematika
3. Adanya
kesamaan persepsi mengenai digital evidence pada hokum nasional setiapNegara
4.membentuk
perjanjian internasional atau regional mengenai kejahatan telematika.Saat ini
hanya Eropa yang memiliki Konvensi mengenai Cyber Crime, akan tetapi tidak
menutup kemungkinan negara lain dapat meratifikasi konvensi tersebut.
5.Adanya
perjanjian ekstradisi bagi pelaku kejahatan telematika atau setidaknya kerjasama
Mutual Legal Assistance
SUMBER :
http://www.academia.edu/208360/Kejahatan_Telematika_sebagai_Kejahatan_Transnasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar